Masuk

myspbe.id

Location Yogyakarta

Membangun Awareness Pelindungan Data Pribadi di Lingkup Pemerintah Daerah (Penguatan Indikator 8 PEMDI)

  • Iradat Wirid, S.IP., M.A. -Membangun Awareness Pelindungan Data Pribadi di Lingkup Pemerintah Daerah (Penguatan Indikator 8 PEMDI)
  • 03/09/2026 09:00 WIB

    Transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah telah mendorong peningkatan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, volume pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pertukaran data pribadi juga semakin besar sehingga memerlukan tata kelola pelindungan data pribadi yang memadai.

    Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi pemerintah untuk memastikan setiap pemrosesan data pribadi dilakukan secara sah, aman, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pemerintah Daerah sebagai Pengendali Data Pribadi memiliki kewajiban menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam setiap layanan digital yang diselenggarakan.

    Dalam kerangka Evaluasi Pemerintah Digital (PEMDI), aspek Pelindungan Data Pribadi menjadi salah satu indikator penting, khususnya pada Indikator 8, yang menilai komitmen organisasi dalam membangun tata kelola, kebijakan, serta implementasi pelindungan data pribadi. Peningkatan nilai indikator tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan dokumen, tetapi juga pada tingkat pemahaman dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data pribadi.

    Masih ditemui berbagai tantangan dalam implementasinya, seperti rendahnya awareness aparatur, belum optimalnya penyusunan kebijakan internal, belum terbangunnya budaya pelindungan data pribadi, serta perlunya pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam mengelola data pribadi.